Diperiksa 8 Jam, Edi Mengaku Hanya Diskusi
Kamis, 18 Februari 2010 – 19:49 WIB
JAKARTA - Setidaknya selama delapan jam, KPK memeriksa Edi Soemarsono terkait kasus Anggodo. Menurut mantan pemimpin redaksi salah satu tabloid ini, lamanya pemeriksaan disebabkan karena dia dan penyidik lebih banyak berdiskusi soal modus penggembosan KPK yang dilakukan Anggodo. "Kalau mereka ditahan, kan pimpinan KPK tinggal satu (Haryono Umar). Kalau tinggal satu, masa iya nggak bubar. Kalau bubar kan Anggoro selamat. Kurang lebih begitu," kata Edi, yang mengaku diharuskan menjawab 10 pertanyaan.
"Jadi penyidik ingin mendalami langkah-langkah yang dilakukan Anggodo dalam upaya menghalang-halangi penyidikan terhadap Anggoro (kakak Anggodo Widjojo)," ucap Edi, selepas diperiksa Kamis (18/2), sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga:
Modus pertama, lanjut Edi, adalah dengan tuduhan penyuapan kepada pimpinan KPK. Tuduhan penyuapan gagal, Anggodo lantas menggunakan cara kedua yakni kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah dan Mochammad Jasin.
Baca Juga:
JAKARTA - Setidaknya selama delapan jam, KPK memeriksa Edi Soemarsono terkait kasus Anggodo. Menurut mantan pemimpin redaksi salah satu tabloid ini,
BERITA TERKAIT
- Ketum PBNU Minta PSN PIK 2 Dikaji Ulang, Ini Alasannya
- Zulhas: Pabrik yang Beli Gabah Kering Tak Sesuai HPP Tidak Bisa Jual Beras ke Bulog
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang