Diperiksa 8 Jam, Edi Mengaku Hanya Diskusi
Kamis, 18 Februari 2010 – 19:49 WIB

Diperiksa 8 Jam, Edi Mengaku Hanya Diskusi
JAKARTA - Setidaknya selama delapan jam, KPK memeriksa Edi Soemarsono terkait kasus Anggodo. Menurut mantan pemimpin redaksi salah satu tabloid ini, lamanya pemeriksaan disebabkan karena dia dan penyidik lebih banyak berdiskusi soal modus penggembosan KPK yang dilakukan Anggodo. "Kalau mereka ditahan, kan pimpinan KPK tinggal satu (Haryono Umar). Kalau tinggal satu, masa iya nggak bubar. Kalau bubar kan Anggoro selamat. Kurang lebih begitu," kata Edi, yang mengaku diharuskan menjawab 10 pertanyaan.
"Jadi penyidik ingin mendalami langkah-langkah yang dilakukan Anggodo dalam upaya menghalang-halangi penyidikan terhadap Anggoro (kakak Anggodo Widjojo)," ucap Edi, selepas diperiksa Kamis (18/2), sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga:
Modus pertama, lanjut Edi, adalah dengan tuduhan penyuapan kepada pimpinan KPK. Tuduhan penyuapan gagal, Anggodo lantas menggunakan cara kedua yakni kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah dan Mochammad Jasin.
Baca Juga:
JAKARTA - Setidaknya selama delapan jam, KPK memeriksa Edi Soemarsono terkait kasus Anggodo. Menurut mantan pemimpin redaksi salah satu tabloid ini,
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- Pemprov Jatim 10 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP, Khofifah: Ini Bukti Good Governance
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan