Diperiksa 8 Jam, Edi Mengaku Hanya Diskusi

Diperiksa 8 Jam, Edi Mengaku Hanya Diskusi
Diperiksa 8 Jam, Edi Mengaku Hanya Diskusi
Seperti diketahui, Anggoro Widjojo yang merupakan Komisaris PT Masaro Radiokom, adalah tersangka utama kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Di tengah penyidikan, dia kemudian lari ke luar negeri. Dalam pelarian inilah Anggoro melakukan pertemuan dengan Ketua KPK Antasari Azhar, lewat bantuan Edi Soemarsono, di Singapura pada akhir 2008 lalu.

Dalam pertemuan itu, yang dibicarakan adalah pengakuan Anggoro bahwa dia telah memberikan suap Rp 5,15 miliar ke pimpinan KPK melalui Ari Muladi. Ari sendiri adalah pelapor dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi, menghentikan dan menghambat penyidikan yang kini dijeratkan kepada Anggodo oleh KPK. (pra/jpnn)

JAKARTA - Setidaknya selama delapan jam, KPK memeriksa Edi Soemarsono terkait kasus Anggodo. Menurut mantan pemimpin redaksi salah satu tabloid ini,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News