Diperiksa 8 Jam, Edi Mengaku Hanya Diskusi
Kamis, 18 Februari 2010 – 19:49 WIB
Seperti diketahui, Anggoro Widjojo yang merupakan Komisaris PT Masaro Radiokom, adalah tersangka utama kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Di tengah penyidikan, dia kemudian lari ke luar negeri. Dalam pelarian inilah Anggoro melakukan pertemuan dengan Ketua KPK Antasari Azhar, lewat bantuan Edi Soemarsono, di Singapura pada akhir 2008 lalu.
Dalam pertemuan itu, yang dibicarakan adalah pengakuan Anggoro bahwa dia telah memberikan suap Rp 5,15 miliar ke pimpinan KPK melalui Ari Muladi. Ari sendiri adalah pelapor dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi, menghentikan dan menghambat penyidikan yang kini dijeratkan kepada Anggodo oleh KPK. (pra/jpnn)
JAKARTA - Setidaknya selama delapan jam, KPK memeriksa Edi Soemarsono terkait kasus Anggodo. Menurut mantan pemimpin redaksi salah satu tabloid ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024