Diperiksa 8 Jam, Edi Mengaku Hanya Diskusi
Kamis, 18 Februari 2010 – 19:49 WIB

Diperiksa 8 Jam, Edi Mengaku Hanya Diskusi
Seperti diketahui, Anggoro Widjojo yang merupakan Komisaris PT Masaro Radiokom, adalah tersangka utama kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Di tengah penyidikan, dia kemudian lari ke luar negeri. Dalam pelarian inilah Anggoro melakukan pertemuan dengan Ketua KPK Antasari Azhar, lewat bantuan Edi Soemarsono, di Singapura pada akhir 2008 lalu.
Dalam pertemuan itu, yang dibicarakan adalah pengakuan Anggoro bahwa dia telah memberikan suap Rp 5,15 miliar ke pimpinan KPK melalui Ari Muladi. Ari sendiri adalah pelapor dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi, menghentikan dan menghambat penyidikan yang kini dijeratkan kepada Anggodo oleh KPK. (pra/jpnn)
JAKARTA - Setidaknya selama delapan jam, KPK memeriksa Edi Soemarsono terkait kasus Anggodo. Menurut mantan pemimpin redaksi salah satu tabloid ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konsisten Terapkan Tata Kelola yang Baik, Tugu Insurance Kantongi Sertifikasi Ini
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta