Diperiksa 9 Jam, Buni Yani Resmi Jadi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.
Buni dianggap melakukan tindak pidana karena menyebarkan video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Buni diperiksa selama kurang lebih sembilan jam.
"Yang bersangkutan, dari tuduhan persangkaan oleh pelapor terkait pencemaran nama baik dan penghasutan SARA, bisa kami penuhi unsur pidananya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).
Menurut Awi, Buni terjerat Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tentang ITE.
Buni juga terkena Pasal 45 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Awi menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Buni hingga 24 jam setelah penetapan status tersangka berlaku.
Namun, Awi belum bisa memastikan penahanan dosen London School of Public Relations (LSPR) itu.
JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. Buni dianggap melakukan tindak
- Heboh Aksi Alih Fungsi Lahan Kebun Teh di Pangalengan, Bupati Bandung Angkat Suara
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia