Diperiksa 9 Jam, Lukman Abbas Tak Ditahan
Selasa, 08 Mei 2012 – 21:04 WIB

Diperiksa 9 Jam, Lukman Abbas Tak Ditahan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas sebagai tersangka baru kasus suap revisi Perda 6 Tahun 2010 tentang pengikatan dana tahun jamak venue PON Riau. Selain Lukman, KPK juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin (Fraksi PAN) sebagai tersangka.
Sayangnya, pejabat yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Riau Rusli Zainal itu tidak memberikan komentar saat dicecar wartawan usai diperiksa selama 9 jam lebih oleh KPK.
Lukman memilih bungkam saat ditanya soal dana suap Rp 900 miliar yang disita KPK dari mantan anak buahnya, Eka Dharma Putra. Termasuk saat ditanya soal keterlibatan Rusli Zainal dalam kasus ini.
"Saya tidak akan berkomentar," kata Lukman Abbas yang keluar dari gedung KPK pukul 19.14 Wib dan langsung menaiki mobil Avanza warna silver. Saat itu Lukman Abbas didampingi seorang anak laki-lakinya bersama ajudan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas sebagai tersangka baru kasus suap revisi Perda
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim