Diperiksa 9 Jam, Lukman Abbas Tak Ditahan
Selasa, 08 Mei 2012 – 21:04 WIB

Diperiksa 9 Jam, Lukman Abbas Tak Ditahan
Namun Lukman Abbas masih untung, karena penetapan dirinya sebagai tersangka baru dalam kasus suap PON Riau ini tidak diikuti dengan penahanan seperti yang dilakukan oleh KPK terhadap 4 tersangka lain,yakni M Faisal Aswan, M Dunir, Eka Dharma Putra dan Rahmat Saputra.
Meski begitu, status cekal Lukman untuk bepergian ke luar Negeri masih tetap berlaku, sama dengan status cekal Gubernur Riau Rusli Zainal.
Penahanan juga tidak dilakukan oleh KPK terhadap satu tersangka baru lain, Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin yang terakhir kali diperiksa KPK pekan lalu. Politisi Partai PAN Riau ini juga masih bebas.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penetapan dua tersangka baru kasus PON ini karena KPK telah mendapatkan bukti yang cukup.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas sebagai tersangka baru kasus suap revisi Perda
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN