Diperiksa 9 Jam, Lukman Abbas Tak Ditahan

Diperiksa 9 Jam, Lukman Abbas Tak Ditahan
Diperiksa 9 Jam, Lukman Abbas Tak Ditahan
"Setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus Suap PON Riau, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni LA (Lukman Abbas, red) dan TAY (Taufan Andoso Yakin)," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konferensi Pers di gedung KPK, Selasa (8/5) siang.

Oleh KPK, Staf Ahli Gubernur Riau, Lukman Abbas disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Taufan Andoso Yakin disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas sebagai tersangka baru kasus suap revisi Perda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News