Diperiksa 9 Jam, Lukman Abbas Tak Ditahan
Selasa, 08 Mei 2012 – 21:04 WIB
"Setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus Suap PON Riau, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni LA (Lukman Abbas, red) dan TAY (Taufan Andoso Yakin)," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konferensi Pers di gedung KPK, Selasa (8/5) siang.
Oleh KPK, Staf Ahli Gubernur Riau, Lukman Abbas disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Taufan Andoso Yakin disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas sebagai tersangka baru kasus suap revisi Perda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living