Diperiksa Bareskrim, Bima Arya: Ini Tak Ada Urusan Politik
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Wali Kota Bogor yang juga Ketua Satgas Covid-19 Bogor Bima Arya.
Bima diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit yang menyeret Habib Rizieq Shihab.
Dia mengaku ini adalah pemeriksaan yang kesekian kali dilakukan setelah sebelumnya diperiksa di Bogor.
"Kalau dua kali kemarin di Bogor, hari ini saya memenuhi panggilan Bareskrim,” kata Bima kepada wartawan, Senin (18/1).
Bima menambahkan, pada pemeriksaan ini dirinya bakal menjelaskan soal kronologis peristiwa dari Satgas Covid-19 Bogor, sebagai penguatan keterangan.
Bima juga membawa berkas berupa aturan yang akan dijadikan dasar keterangan.
"Setiap langkah satgas ada landasan aturannya, agar tidak keluar dari koridor. Kami ingin tuntas, sekaligus menjelaskan kepada publik, biar klir. Ini tak ada urusan politik, ini murni melaksanakan tugas sebagai kepala satgas,” terang Bima.
Bareskrim telah menetapkan Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit karena menutupi hasil swab test.
Bareskrim Polri memeriksa Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai saksi, Senin (18/1).
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Wamendagri Bima Arya Apresiasi Layanan Mobil Keliling Jemput Bola Dukcapil Surakarta