Diperiksa Bareskrim, Bima Arya: Ini Tak Ada Urusan Politik

Diperiksa Bareskrim, Bima Arya: Ini Tak Ada Urusan Politik
Wali Kota Bogor Bima Arya. Foto: Ricardo/JPNN

Dalam kasus itu, mereka dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman 6 bulan sampai 1 tahun penjara.

Ketiganya juga dijerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara karena dugaan menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran kemudian Pasal 216 KUHP karena dugaan dengan sengaja tak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang, dengan ancaman 4 bulan penjara. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Bareskrim Polri memeriksa Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai saksi, Senin (18/1).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News