Diperiksa Bareskrim, Jawaban Bupati Barru Berlawanan dengan Saksi-Saksi
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur masih bisa menghirup udara bebas. Sebab, ia diperbolehkan pulang oleh penyidik Bareskrim Polri usai diperiksa kurang lebih tiga jam.
"Dia tidak ditahan," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Kamis (6/8).
Andi hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan uang setoran di Pelabuhan Garongkong, Barru.
Dia digarap mulai pukul 09.30 sampai dengan 14.30. "Diperiksa, menjawab 35 pertanyaan," kata Victor.
Namun, Victor menegaskan, jawaban yang diberikan Andi kepada penyidik semuanya bertentangan dengan keterangan yang telah disampaikan oleh para saksi. "Semua jawabannya bertentangan dengan saksi-saksi," tegas Victor. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur masih bisa menghirup udara bebas. Sebab, ia diperbolehkan pulang oleh penyidik Bareskrim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO