Diperiksa Berjam-jam, Hakim Syarifuddin Bungkam
Bawa Tas Kresek Putih ke Rutan
Kamis, 02 Juni 2011 – 20:02 WIB

Diperiksa Berjam-jam, Hakim Syarifuddin Bungkam
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa uang suap dari Puguh ke Syarifuddin diduga terkait dengan proses pengalihan aset milit PT SCI. Syarifuddin sebagai hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), disuap oleh Puguh selaku kurator PT Skycamping.
Tujuannya agar sebagai hakim pengawas, Syarifuddin merubah status aset PT SCI dari budel pailit menjadi non-budel. "Jadi asetnya ini kan budel (pailit), lalu mau diusahakan supaya menjadi non budel. Jadi diduga pemberian uang agar hakim pengawas mengeluarkan izin ini (non budel)," kata Johan di KPK, Kamis (2/6) petang.
Aset PT SCI yang dimaksud adalah dua bidang tanah di kawasan Bekasi. Dua lahan tersebut nilainya masing-masing ditaksir mencapai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan panjang di Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK), Hakim Syarifuddin dan kurator PT SkyCamping Indonesia (SCI)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin