Diperiksa BK, Komisi III DPR Nyatakan Hanya Jalankan Tugas
Selasa, 10 Juli 2012 – 19:36 WIB
"Permintaan anggota Komisi III DPR agar Mahkamah Agung (MA) mencabut SK pemindahan sidang dugaan korupsi Walikota Semarang non-aktif Soemarmo dan Ketua DPRD Jateng Murdoko dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta diduga kuat merupakan bentuk intervensi terhadap peradilan dan pelanggaran kode etik," kata anggota KPP dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (12/6) lalu.
Baca Juga:
Menurut Prakosa, kesimpulan tim Komisi III bahwa mereka telah melakukan tugasnya dalam rangka pengawasan dan sesuai mekanisme dengan yang diatur Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), tata tertib DPR.
"Tugas pengawasan itu adalah dalam rangka konfirmasi dan klarifikasi pengaduan dari pengacara Hotma Sitompul dengan pemindahan sidang Walikota Semarang," kata politisi PDI Perjuangan itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Badan Kehormatan DPR memeriksa pimpinan dan anggota Komisi III DPR, Selasa (10/7) siang. Pemeriksaan itu terkait laporan tiga Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Politikus PKS: Yang di Bekasi Lebih Parah
- Legislator NasDem Anggap Pernyataan Trenggono Soal Pagar Laut Makin Merunyamkan Masalah
- Di Depan Komisi IV, Menteri KP Bilang Begini soal Pagar Laut
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Lestari Moerdijat Ingatkan Hal Penting Ini ke Pemerintah
- DPR Bakal Revisi UU Minerba, Ahmad Doli Sebut Itu Komitmen Pemerintah untuk Rakyat