Diperiksa BK, Komisi III DPR Nyatakan Hanya Jalankan Tugas

Diperiksa BK, Komisi III DPR Nyatakan Hanya Jalankan Tugas
Diperiksa BK, Komisi III DPR Nyatakan Hanya Jalankan Tugas
"Permintaan anggota Komisi III DPR agar Mahkamah Agung (MA) mencabut SK pemindahan sidang dugaan korupsi Walikota Semarang non-aktif Soemarmo dan Ketua DPRD Jateng Murdoko dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta diduga kuat merupakan bentuk intervensi terhadap peradilan dan pelanggaran kode etik," kata anggota KPP dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa  (12/6) lalu.

Menurut Prakosa, kesimpulan tim Komisi III bahwa mereka telah melakukan tugasnya dalam rangka pengawasan dan sesuai mekanisme dengan yang diatur Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), tata tertib DPR.

"Tugas pengawasan itu adalah dalam rangka konfirmasi dan klarifikasi pengaduan dari pengacara Hotma Sitompul dengan pemindahan sidang Walikota Semarang," kata politisi PDI Perjuangan itu.  (boy/jpnn)

JAKARTA -- Badan Kehormatan DPR memeriksa pimpinan dan anggota Komisi III DPR, Selasa (10/7) siang. Pemeriksaan itu terkait laporan tiga Lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News