Diperiksa, Bupati Lebak Terima Kasih ke KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iti yang tiba sekitar pukul 13.20 WIB diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Diperiksa untuk tersangka Bu Atut, kasus Pilkada Lebak," kata Iti di KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
Didampingi ajudannya, Iti menyampaikan rasa terima kasih kepada lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu. "Saya berterima kasih kepada KPK bahwa hari ini saya sudah dilantik sebagai bupati karena pengungkapan kasus suap di MK," ujarnya.
Iti yang mengenakan jilbab hitam ditanya mengenai dugaan penerimaan mobil anggota DPRD Banten. Mobil tersebut diberikan oleh adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Pemberian mobil itu diduga untuk mengamankan proyek-proyek Wawan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.
Iti menduga mobil itu diberikan kepada anggota DPRD yang terlibat aktif dalam kebijakan pemerintah. "Mungkin itu anggota-anggota DPRD yang memang terlibat dalam kebijakan pemerintah Provinsi Banten," tandasnya.
Dalam perkara kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)
JAKARTA -- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iti yang tiba sekitar pukul 13.20 WIB diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya