Diperiksa Empat Jam, Cak Imin Klaim Tak Terima Duit Rasuah
![Diperiksa Empat Jam, Cak Imin Klaim Tak Terima Duit Rasuah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/29/Muhaimin1_Pake.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menjalani pemeriksaan selama empat jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Usai diperiksa sebagai saksi selama empat jam, pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengaku tidak pernah menerima rasuah dari korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupa infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada 2016.
Cak Imin membenarkan dirinya datang untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktu PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dari Hong Arta. Mestinya diagendaka besok, tetapi karena besok saya ada acara, saya minta maju dan alhamdullilah selesai semuanya," kata Cak Imin usai diperiksa.
Saat disinggung soal materi pertanyaan, wakil ketua DPR RI ini tidak menjawab secara substansi. "Ya, begitulah. Kaitannya enggak ada," kata Cak Imin.
Dalam kasus ini, mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019 mengajukan permohonan Justice Collaborator. Dalam suratnya, Musa mengungkap adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.
Selain Cak Imin, KPK telah memeriksa sejumlah politikus PKB lainnya, seperti Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini. (tan/jpnn)
Cak Imin membenarkan dirinya datang untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktu PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Prabowo Kembali Terpilih Jadi Ketum Gerindra, PKB Tegaskan Komitmen Koalisi
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto