Diperiksa Hari ini, Vanessa Dipastikan Bakal Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Artis Vanessa Angel akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus prostitusi online pada hari ini, Senin (21/1) di Polda Jawa Timur.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menjelaskan, sejauh ini sudah ada dua bukti dugaan keterlibatan Vanessa dalam prostitusi online.
“Ada beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi yang menguatkan saudari untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Luki.
Luki mengungkapkan, artis yang sudah melalang buana di dunia hiburan tersebut dikenakan pasal 27 Ayat 1 UU ITE.
Pertimbangannya karena, Vanessa Angel secara langsung mengeksploitasi dirinya kepada muncikari.
Bahkan, kata Luki, pengiriman foto pribadi dari VA juga dia sebarkan sendiri kepada beberapa tersangka muncikari yang sebelumnya sudah diamankan oleh Polda Jatim.
Adapun pasal yang dijeratkan kepada mantan tunangan Didi Mahardika itu memiliki ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Bisa kami pastikan ditahan karena hukumannya di atas lima tahun penjara, kecuali kalau di bawah, penyidik masih memiliki pilihan untuk tidak ditahan,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung beberapa waktu lalu.(jto/rmol)
Vanessa Angel diduga secara langsung mengeksploitasi dirinya kepada muncikari dengan mengirimkan foto pribadinya.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- Kerja Bareng Raffi Ahmad, Tubagus Joddy: Bersyukur Banget
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk