Diperiksa Kejagung, Dirut Indosat Sebut Penyidik Paksakan Kasus IM2

Diperiksa Kejagung, Dirut Indosat Sebut Penyidik Paksakan Kasus IM2
Diperiksa Kejagung, Dirut Indosat Sebut Penyidik Paksakan Kasus IM2
JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Indosat Tbk Alexander Rusli dalam kasus korupsi korporasi penggunaan jaringan internet 3G yang dilakukan Indosat serta anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2), Selasa (25/6). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi yang dihubungi mengatakan, pemeriksaan Alexander adalah salah satu langkah penyidik untuk menguatkan sangkaan karena Alexander merupakan penangung jawab perusahaan.

 

Ditambahkan Untung, untuk kasus yang sama, sehari sebelumnya (Senin), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga menjadwalkan memeriksa Dirut IM2 Ridwan F Karsa. Namun karena ada acara penting, Ridwan hanya sesaat datang ke gedung bundar Pidsus kemudian pergi kembali. "Pemeriksaan Dirut IM2 kita jadwal ulang," jelas Untung.

 

Sementara, dalam keterangannya, Alexander menyebut langkah kejaksaan menetapkan tersangka terhadap mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dan eks Dirut Indosat Jhonny Swandi Sjam, serta Indosat-IM2  telah mengganggu kenyamanan investor berinvestasi bahkan malah menciptakan ketidakpastian hukum di Indonesia. Pernyataannya didasari penilaian berbagai pihak mulai dari Kementerian Informasi dan Telematika (Kominfo), DPR, Komunitas Industri Telekomunikasi, ditambah pakar telekomunikasi dan hukum. Dimana tak satupun dari mereka yang menyatakan model kerjasama Indosat-IM2 menyalahi aturan.

"Kejaksaan masih saja ngotot," katanya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Indosat Tbk Alexander Rusli dalam kasus korupsi korporasi penggunaan jaringan internet 3G yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News