Diperiksa Kejagung, Dirut Indosat Sebut Penyidik Paksakan Kasus IM2
Selasa, 25 Juni 2013 – 19:53 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Indosat Tbk Alexander Rusli dalam kasus korupsi korporasi penggunaan jaringan internet 3G yang dilakukan Indosat serta anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2), Selasa (25/6). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi yang dihubungi mengatakan, pemeriksaan Alexander adalah salah satu langkah penyidik untuk menguatkan sangkaan karena Alexander merupakan penangung jawab perusahaan.
Ditambahkan Untung, untuk kasus yang sama, sehari sebelumnya (Senin), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga menjadwalkan memeriksa Dirut IM2 Ridwan F Karsa. Namun karena ada acara penting, Ridwan hanya sesaat datang ke gedung bundar Pidsus kemudian pergi kembali. "Pemeriksaan Dirut IM2 kita jadwal ulang," jelas Untung.
Baca Juga:
Sementara, dalam keterangannya, Alexander menyebut langkah kejaksaan menetapkan tersangka terhadap mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dan eks Dirut Indosat Jhonny Swandi Sjam, serta Indosat-IM2 telah mengganggu kenyamanan investor berinvestasi bahkan malah menciptakan ketidakpastian hukum di Indonesia. Pernyataannya didasari penilaian berbagai pihak mulai dari Kementerian Informasi dan Telematika (Kominfo), DPR, Komunitas Industri Telekomunikasi, ditambah pakar telekomunikasi dan hukum. Dimana tak satupun dari mereka yang menyatakan model kerjasama Indosat-IM2 menyalahi aturan.
"Kejaksaan masih saja ngotot," katanya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Indosat Tbk Alexander Rusli dalam kasus korupsi korporasi penggunaan jaringan internet 3G yang
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya