Diperiksa Kejagung, Gubernur Kaltim Bersyukur
Rabu, 07 November 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengaku bersyukur akhirnya diperiksa penyidik pada bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung). Awang harus menunggu hampir 28 bulan sejak dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi divestasi saham Kaltim Prima Coal (KPC) pada pertengahan 2010 lalu.
"Pak Awang justru bersyukur sekaligus lega sebab kepastian hukum (bersalah tidaknya) bisa segera terjawab," kata Hamzah Dahlan yang menjadi pengacara Awang saat dihubungi Rabu (7/11).
Baca Juga:
Langkah Awang yang langsung bersedia diperiksa pada hari ini, lanjut Hamzah, merupakan bukti bahwa kliennya selama ini sama sekali tak berniat mempersulit proses pemeriksaan. Awang, tegas Hamzah, mau diperiksa sepanjang seluruh prosedurnya dijalankan penyidik.
"Dan kebetulan ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mencabut aturan izin (pemeriksaan kepala daerah) ke Presiden, jadi sekarang bisa lebih cepat," ungkap Hamzah.
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengaku bersyukur akhirnya diperiksa penyidik pada bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul