Diperiksa Kejagung, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka?
jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Windu Sugiarto mengatakan pemeriksaan terkait gratifikasi dan suap.
"Terkait penanganan perkara suap dan gratifikasi, nanti yang memberikan keterangan pers dari Puspenkum dan penyidik Kejagung," kata Windu saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin.
Dirinya menyatakan jika Kejati Jatim hanya sebatas memberikan fasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung di Kejati Jatim.
"Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung," katanya.
Dirinya juga enggan menjawab terkait berapa hari proses penyidikan ini berlangsung di Kejati Jatim.
"Penyidikan dilakukan oleh Kejagung," ujarnya.
Diketahui, nama Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti, ikut terseret dalam dua kasus dugaan suap putusan yang dilakukan oleh pengacaranya yang berinisial LR.
Kejagung memeriksa ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya.
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan