Diperiksa Kejaksaan, Hary Tanoe Disodori 30 Pertanyaan
Selasa, 26 Oktober 2010 – 06:26 WIB

Diperiksa Kejaksaan, Hary Tanoe Disodori 30 Pertanyaan
JAKARTA - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo akhirnya memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Kemarin (25/10), bos PT Media Nusantara Citra (MNC) itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Hary yang didampingi kuasa hukumnya, Andi F. Simangunsong, tiba di Kejagung sekitar pukul 14.00. Dia langsung menjalani pemeriksaan di lantai I Gedung Bundar. Pemeriksaan berlangsung sekitar 6,5 jam dan baru berakhir pukul 20.25.
Baca Juga:
Komisaris utama PT Bhakti Investama itu mengaku disodori 30 pertanyaan oleh tim penyidik. Hary mengaku menjawab semua pertanyaan dari penyidik itu. "Saya memberikan kesaksian untuk Pak Yusril (mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Red)," kata Hary usai diperiksa.
Dia tidak menjawab tentang materi pertanyaan yang dilontarkan penyidik. "Soal substansi pertanyaan, ya berkisar yang dihadapi Pak Yusril saat ini," urai pengusaha media itu. Andi Simangunsong sebelum pemeriksaan mengatakan, sebenarnya kliennya tidak memiliki korelasi dengan kasus korupsi Sisminbakum.
JAKARTA - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo akhirnya memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Kemarin (25/10), bos PT Media Nusantara
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun