Diperiksa Kemendagri Selama 2 Jam, Lucky Hakim Dicecar 43 Pertanyaan

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Indramayu, Jawa Barat, Lucky Hakim diperiksa selama dua jam oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mendapatkan 43 pertanyaan terkait perjalanan liburannya ke Jepang.
Lucky mengaku menjelaskan soal perjalanannya ke Jepang saat diperiksa Kemendagri.
“Ada sekitar 43 pertanyaan, ada dua jam lebih tadi terkait tentang berangkat secara umum ya berangkat ini kapan berangkatnya lalu fasilitas apa yang saya gunakan,” kata Lucky di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/4).
Dia mengaku berangkat ke Jepang pada 2 April 2025 dan pulang 7 April 2025. “Saya jelaskan bahwa saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali sampai di Indonesia tanggal 7 April tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemda di hari cuti bersama,” paparnya.
Menurut Lucky, dalam pemeriksaan itu Inspektorat Jenderal Kemendagri meminta menjelaskan sumber dana saat bepergian ke luar negeri. Lucky pun menyatakan bahwa dia menggunakan uang pribadi saat liburan ke Jepang beberapa waktu lalu.
“Saya tunjukkan bukti-buktinya bahwa ini saya beli tiket pribadi saya, di sana pun berangkat keluarga. Jadi, tidak membawa bersama ajudan, ataupun aspri, ataupun staf khusus sama sekali,” katanya.
Lucky mengamini tidak mengantongi izin dari menteri dalam negeri saat liburan ke mancanegara.
Namun, dia menegaskan perjalanannya tidak mengganggu pekerjaannya.
Lucky Hakim diperiksa Kemendagri selama 2 jam dan disodorkan 43 pertanyaan terkait perjalanan ke Jepang.
- Bupati Tasikmalaya Polisikan Wakilnya soal Pemalsuan, Dedi Mulyadi Berkata Begini
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- Buntut Masalah Lucky Hakim, Wamendagri Kembali Tegaskan Kewajiban Kepala Daerah