Diperiksa KPK, Akhirnya Sekjen DPR Beber Peran Dewei Yasin Limpo
jpnn.com - JAKARTA - Sekjen DPR RI Winanungtyastiti diperiksa selama sekitar lima jam oleh penyidik KPK. Perempuan yang akrab disapa Win itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus suap yang melibatkan anggota Komisi VII Dewie Yasin Limpo.
"Ya sekitar 20 pertanyaan lah," kata Win kepada wartawan di KPK usai diperiksa, Kamis (12/11).
Meski cukup lama melakukan pemeriksaan, pihak KPK ternyata tak bertanya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kasus. Win mengaku dicecar seputar status Dewie sebagai anggota DPR RI.
Di antaranya soal kapan politikus Hanura itu diangkat jadi anggota dewan, tugas-tugasnya di DPR dan sebagainya. Termasuk berapa besaran gaji yang diterima Dewie setiap bulannya. "Bu Dewie sama seperti yang lain, (gajinya) sekitar Rp 60 jutaan," jelas Win.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat saat Tim Satgas KPK menggelar OTT di sebuah rumah makan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Bandara Soekarna-Hatta pada Selasa (20/10). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Dewie Yasin Limpo dan menyita uang sebesar 177.700 dolar Singapura.
Uang tersebut diduga merupakan uang suap dari petinggi PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi dan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii. Mereka minta Dewie mengamankan anggaran untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sekjen DPR RI Winanungtyastiti diperiksa selama sekitar lima jam oleh penyidik KPK. Perempuan yang akrab disapa Win itu diperiksa dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka