Diperiksa KPK, Andi Mallarangeng Umbar Senyuman
Jumat, 11 Januari 2013 – 10:29 WIB
"Saya akan beri keterangan dan bantu KPK sehingga kasus ini bisa menjadi terang dan jelas apapun ang saya ketahui," pungkasnya.
Dalam kasus ini Andi dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Perbuatannya ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Dalam proyek Hambalang, Andi bertindak sebagai Pengguna Anggaran.(flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan (KPK) pada Jumat pagi (11/1). Andi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Bantuan Kemensos untuk Korban Gempa Morotai Sudah Tiba
- PT Sarihusada Raih Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau di AIGIS 2024
- Menkominfo: Kami Telah Menututp Akses 3,4 Juta Konten Judi Online
- Kemenpora-BKKBN Sepakat Tingkatkan IPP Nasional Domain Partisipasi & Kepemimpinan Serta Kesehatan
- Respons Susi Pudjiastuti Setelah Pilot Kapten Philip Dibebaskan dari KKB
- Tim LAZISNU dan Poroz Kirimkan 12 Kontainer Bantuan Kebutuhan Pokok dan Kesehatan untuk Warga Palestina