Diperiksa KPK, Andi Mallarangeng Umbar Senyuman

Diperiksa KPK, Andi Mallarangeng Umbar Senyuman
Diperiksa KPK, Andi Mallarangeng Umbar Senyuman
"Saya akan beri keterangan dan bantu KPK sehingga kasus ini bisa menjadi terang dan jelas apapun ang saya ketahui," pungkasnya.

Dalam kasus ini Andi dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga  melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Perbuatannya ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Dalam proyek Hambalang, Andi bertindak sebagai Pengguna Anggaran.(flo/jpnn)

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan (KPK) pada Jumat pagi (11/1). Andi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News