Diperiksa KPK, Anggota Dewan Harus Terbuka
Kamis, 28 Februari 2013 – 15:48 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani menyatakan wajar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap empat orang anggota dewan terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Mereka adalah bekas Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat DPR Benny K Harman, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin serta anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut Yani, jika mereka mengetahui pokok perkara dalam kasus simulator SIM maka wajib memberikan informasi kepada lembaga antikorupsi tersebut.
"Wajar mereka dipanggil KPK. Mereka pun wajib memenuhi panggilan. Kalau mereka tahu pokok perkaranya ya harus dijelaskan," ujar Yani di DPR, Jakarta, Kamis (28/2).
Meski begitu politisi PPP tersebut mengaku Komisi III DPR tidak membicarakan mengenai anggaran simulator. Pasalnya dana proyek tersebut merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
"Kita tidak bicarakan simulator. Anggarannya tidak lolos di Komisi III DPR karena PNBP, kecuali APBN," pungkas Yani.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo membantah terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Menurutnya, pengadaan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan DPR.
"Tidak pernah dibahas baik di Badan Anggaran maupun di Komisi III selaku mitra Polri," ujar Bambang beberapa waktu yang lalu.
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani menyatakan wajar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap empat orang anggota
BERITA TERKAIT
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?