Diperiksa KPK, Anggota Dewan Harus Terbuka

Diperiksa KPK, Anggota Dewan Harus Terbuka
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani menyatakan wajar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap empat orang anggota dewan terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri.

Mereka adalah bekas Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat DPR Benny K Harman, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin serta anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menurut Yani, jika mereka mengetahui pokok perkara dalam kasus simulator SIM maka wajib memberikan informasi kepada lembaga antikorupsi tersebut.

"Wajar mereka dipanggil KPK. Mereka pun wajib memenuhi panggilan. Kalau mereka tahu pokok perkaranya ya harus dijelaskan," ujar Yani di DPR, Jakarta, Kamis (28/2).

Meski begitu politisi PPP tersebut mengaku Komisi III DPR tidak membicarakan mengenai anggaran simulator. Pasalnya dana proyek tersebut merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

"Kita tidak bicarakan simulator. Anggarannya tidak lolos di Komisi III DPR karena PNBP, kecuali APBN," pungkas Yani.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo membantah terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Menurutnya, pengadaan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan DPR.

"Tidak pernah dibahas baik di Badan Anggaran maupun di Komisi III selaku mitra Polri," ujar Bambang beberapa waktu yang lalu.

Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani menyatakan wajar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap empat orang anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News