Diperiksa KPK, Anggota Dewan Harus Terbuka
Kamis, 28 Februari 2013 – 15:48 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ia menerangkan, anggaran simulator sepenuhnya menjadi kewenangan Polri. Penggunaan dana proyek tersebut berasal dari PNBP. Hal ini sesuai dengan Undang-undang tentang Keuangan Negara. Semua bisa di cek dalam dokumen anggaran yang ada di Komisi III.
"Semua notulen dan prosedur serta pengajuan satuan tiga dari seluruh mitra kerja, termasuk Polri ada lengkap di Sekretariat Komisi III. Jadi, bisa dilihat di sana sejak saya masuk DPR di Komisi III hingga kini tidak pernah ada pengajuan pengadaan simulator itu," terangnya.
​Senada dengan Bambang, Aziz Syamsuddin menyatakan, proyek simulator tidak ada urusannya dengan Komisi III. "Itu kan PNBP sehingga tidak dibahas di DPR RI, sesuai UU tentang Keuangan Negara," pungkasnya. (gil/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani menyatakan wajar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap empat orang anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal