Diperiksa KPK, Anggota Dewan Harus Terbuka
Kamis, 28 Februari 2013 – 15:48 WIB
Ia menerangkan, anggaran simulator sepenuhnya menjadi kewenangan Polri. Penggunaan dana proyek tersebut berasal dari PNBP. Hal ini sesuai dengan Undang-undang tentang Keuangan Negara. Semua bisa di cek dalam dokumen anggaran yang ada di Komisi III.
"Semua notulen dan prosedur serta pengajuan satuan tiga dari seluruh mitra kerja, termasuk Polri ada lengkap di Sekretariat Komisi III. Jadi, bisa dilihat di sana sejak saya masuk DPR di Komisi III hingga kini tidak pernah ada pengajuan pengadaan simulator itu," terangnya.
​Senada dengan Bambang, Aziz Syamsuddin menyatakan, proyek simulator tidak ada urusannya dengan Komisi III. "Itu kan PNBP sehingga tidak dibahas di DPR RI, sesuai UU tentang Keuangan Negara," pungkasnya. (gil/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani menyatakan wajar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap empat orang anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi