Diperiksa KPK, Annas Maamun Bawa Laporan Harta Kekayaan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, Rabu (17/12). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
"AM (Annas Maamun) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (17/12).
Annas sudah tiba pukul 09.30 WIB dengan menumpang mobil tahanan. Ia tampak membawa dokumen yang disimpan di dalam map warna merah.
Annas menyebut bahwa dokumen yang dibawanya adalah laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya. "LHKPN, ini berkasnya," ujarnya.
Namun, pria kelahiran Bagansiapiapi itu tidak menjelaskan maksud dia membawa berkas LHKPN itu. Annas hanya tersenyum sembari masuk ke dalam kantor KPK.
KPK diketahui tengah menelisik harta kekayaan Annas. Hal ini diketahui dari pengakuan Annas usai menjalani pemeriksaan pada 13 Oktober 2014. Saat itu, ia mengaku dicecar mengenai harta kekayaan oleh penyidik.
KPK sudah memperpanjang masa penahanan Annas selama 30 hari. Perpanjangan penahanan itu berlaku sejak tanggal 25 Desember 2014 sampai 24 Januari 2015.
Dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Annas disangka sebagai penerima suap. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, Rabu (17/12). Ia diperiksa dalam
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi