Diperiksa KPK, Bantah Ada Perintah Bos
Kamis, 14 Februari 2013 – 20:15 WIB

Diperiksa KPK, Bantah Ada Perintah Bos
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad baru keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 14.20, Kamis (14/2). "Salah satunya ditanya soal itu. Banyak pertimbangannya (soal perubahan peraturan persyaratan pemberian FPJP)," kata Muliaman kepada wartawan usai diperiksa, Kamis (14/2), di gedung KPK.
Dia setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya bekas pejabat Bank Indonesia.
Baca Juga:
Muliaman mengaku banyak hal yang ditanyakan penyidik KPK kepadanya. Misalnya, dia menyebut ditanyakan soal perubahan peraturan persyaratan pemberian FPJP.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad baru keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar
BERITA TERKAIT
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke