Diperiksa KPK, Bantah Ada Perintah Bos
Kamis, 14 Februari 2013 – 20:15 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad baru keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 14.20, Kamis (14/2). "Salah satunya ditanya soal itu. Banyak pertimbangannya (soal perubahan peraturan persyaratan pemberian FPJP)," kata Muliaman kepada wartawan usai diperiksa, Kamis (14/2), di gedung KPK.
Dia setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya bekas pejabat Bank Indonesia.
Baca Juga:
Muliaman mengaku banyak hal yang ditanyakan penyidik KPK kepadanya. Misalnya, dia menyebut ditanyakan soal perubahan peraturan persyaratan pemberian FPJP.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad baru keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?