Diperiksa KPK, Bantah Ada Perintah Bos
Kamis, 14 Februari 2013 – 20:15 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad baru keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 14.20, Kamis (14/2). "Salah satunya ditanya soal itu. Banyak pertimbangannya (soal perubahan peraturan persyaratan pemberian FPJP)," kata Muliaman kepada wartawan usai diperiksa, Kamis (14/2), di gedung KPK.
Dia setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya bekas pejabat Bank Indonesia.
Baca Juga:
Muliaman mengaku banyak hal yang ditanyakan penyidik KPK kepadanya. Misalnya, dia menyebut ditanyakan soal perubahan peraturan persyaratan pemberian FPJP.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad baru keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar
BERITA TERKAIT
- Kukuhkan Pengurus Pusat Jalavokasi, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Harapan Ini
- Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas Atas Penanganan Kasus Gratifkasi Eko Darmanto
- Solusi Kesehatan Tulang Optimal untuk Keluarga Indonesia dengan L-CAL & L-CAL Grow
- Jokowi Minta Daerah Sekitar IKN Harus Siap-siap Untuk Memasok Pangan
- Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut Sucofindo
- Pengamat Sarankan Pemerintahan Prabowo-Gibran Ganti Kepala Bapanas