Diperiksa KPK, Bantah Ada Perintah Bos

Diperiksa KPK, Bantah Ada Perintah Bos
Diperiksa KPK, Bantah Ada Perintah Bos
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad baru keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 14.20, Kamis (14/2).

Dia setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya bekas pejabat Bank Indonesia.

Muliaman mengaku banyak hal yang ditanyakan penyidik KPK kepadanya. Misalnya, dia menyebut ditanyakan soal perubahan peraturan persyaratan pemberian FPJP.

"Salah satunya ditanya soal itu. Banyak pertimbangannya (soal perubahan peraturan persyaratan pemberian FPJP)," kata Muliaman kepada wartawan usai diperiksa, Kamis (14/2), di gedung KPK.

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad baru keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News