Diperiksa KPK, Bantah Ada Perintah Bos
Kamis, 14 Februari 2013 – 20:15 WIB
"Iya salah satunya ditanya soal itu, pokoknya salah satunya ditanya soal perubahan-perubahan. Iya memang ini menurut sepengatahuan ya," timpal Muliaman.
Baca Juga:
Dia mengaku memang baru soal perubahan-perubahan itu saja yang didiskusikan. "Ini memang baru tahap awal," tegasnya.
Muliaman membantah ada perintah dari atasan soal perubahan peraturan persyaratan bank untuk menerima FPJP. "Tidak ada, enggak ada," ujarnya seraya memasuki mobil dan meninggalkan gedung KPK.
Seperti diketahui, dalam kasus Bank Century KPK baru menetapkan dua tersangka dari bekas pejabat BI, Budi Mulya dan Siti Fajriah. Kamis (14/2), selain Muliaman lembaga antikorupsi itu juga memeriksa bekas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu yang kini menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad baru keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar
BERITA TERKAIT
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Pertamina Patra Niaga SHAFTHI Luncurkan Greenhouse Sirih
- Menko Airlangga: Bersinergi untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
- Warga Telaga Raya Duduki Lokasi Tambang di Buton Tengah, Tuntut Ganti Rugi Lahan
- Pimpinan Honorer Minta Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Awal Oktober, Jangan Ditunda
- Saat Hakim Ad Hoc Digaji Rp18 Jutaan, Tetapi Menyidangkan Kasus Triliunan Rupiah