Diperiksa KPK, Choel Ngaku tak Kenal Machfud Suroso

Diperiksa KPK, Choel Ngaku tak Kenal Machfud Suroso
Diperiksa KPK, Choel Ngaku tak Kenal Machfud Suroso

Machfud ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap CEO Fox Indonesia, Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng. Ia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News