Diperiksa KPK Dalam Kasus E-KTP, Hotma: Tidak Tahu Kayak Gitu-gituan
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Hotma Sitompul merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Mengenakan jas warna hitam, Hotma keluar pukul 15.00 dari kantor KPK. Hotma hari ini digarap penyidik untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
Hotma mengatakan, Hotma Sitompul and Associates merupakan lawyer Kemendagri saat proyek e-KTP bergulir.
Namun, Hotma enggan menjelaskan materi pemeriksaan.
"Kantor kami adalah lawyer dari Kemendagri. Pertanyaannya, apa saja yang sudah saya lakukan. Ya itu tidak boleh (disebutkan), itu rahasia perusahaan," kata Hotma kepada wartawan di kantor KPK, Selasa (29/11).
Menurut Hotma, Kemendagri saat itu membutuhkan lawyer karena ketika ada yang keberatan dengan kemenangan konsorsium dalam proyek e-KTP.
"Itu saja," katanya.
Hanya saja Hotma enggan berkomentar saat ditanya soal kerugian negara Rp 2,3 triliun di proyek e-KTP.
JAKARTA - Pengacara Hotma Sitompul merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi korupsi proyek kartu tanda penduduk
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra