Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi PGN, Rini Soemarno Banyak Lupa
![Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi PGN, Rini Soemarno Banyak Lupa](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/02/23/menteri-bumn-rini-soemarno-foto-agus-wahyudi-jawa-pos.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014–2019 Rini Soemarno, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/2) terkait skandal dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Rini mengaku banyak lupa dan mengaku tidak mengetahui transaksi yang tengah diselidiki oleh KPK itu.
Saat ditemui di Gedung KPK seusai pemeriksaan, Rini hanya menjawab singkat bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi. Ia juga mengaku lebih banyak dimintai klarifikasi mengenai nama-nama pejabat PGN yang terlibat serta kebijakan terkait.
"Pokoknya mengenai beberapa informasi, apa namanya, nama dirutnya siapa, ini-ini gitu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa. Sudah 10 tahun," ujar Rini.
Ketika ditanya apakah ia mengetahui proses jual beli gas dengan Isargas yang menjadi inti dari kasus ini, Rini secara tegas membantah keterlibatannya.
"Enggak lah. Itu kan transaksi yang saya rasa tadi saya tanya... ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa biasanya, enggak sampai dirutnya. Saya juga enggak sampai dirut, tetapi saya enggak tahu," katanya.
Bahkan saat ditanya mengenai siapa pejabat PGN yang bertanggung jawab, Rini membebankan kepada bawahannya dulu.
"Ehhh, direkturnya? Kalau enggak salah iya," ucapnya mengenai Danny Praditya.
Rini Soemarno mengaku banyak lupa dan tidak mengetahui transaksi yang tengah diselidiki oleh KPK itu.
- Pegadaian Beri Bantuan Operasional kepada Yayasan Remaja Masa Depan
- KPK Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan X-ray di Kementan
- Demo di 3 Titik, Mahasiswa-Pemuda Desak Hasto Kristiyanto Segera Ditangkap
- Pegadaian Peduli Bersama Influencer BUMN Menggelar Aksi Sosial & Hibur Anak Panti Asuhan
- Agustiani Tio Dianggap Kritis, Pengacara Desak KPK Beri Izin Berobat ke China
- Pakar Hukum Curiga Pasal Impunitas Jaksa Menghambat KPK Periksa Jampidsus