Diperiksa KPK, Darmin hanya Lengkapi Berkas

Diperiksa KPK, Darmin hanya Lengkapi Berkas
Diperiksa KPK, Darmin hanya Lengkapi Berkas

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menjalani pemeriksaan selama 5,5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku hanya melengkapi kesaksian terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Saya melengkapi kesaksian. Topiknya pasti kalian udah tahu, soal pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik," kata Darmin di KPK, Jakarta, Selasa (1/10).

Menurut Darmin, dalam pemeriksaannya kali ini dia hanya mengutarakan apa yang disampaikan dalam rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). "Dulu sebenarnya ucapannya sudah disampaikan pada rapat-rapat dulu. Tapi kan itu harus dibuat jadi kesaksian, saya harus ucapkan lagi. Jadi intinya sebetulnya saya menyampaikan apa saja yang dulu saya sampaikan," katanya.

Meski begitu, dia enggan membeberkan secara detil apa saja yang disampaikannya pada saat menjalani pemeriksaan di KPK. "Ya itu nanti di pengadilan aja deh," kata Darmin.

Pada saat dikeluarkannya kebijakan pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century, Darmin menjabat sebagai Dirjen Pajak sekaligus komisioner dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kendati demikian, dia enggan membeberkan siapa yang bertanggungjawab dalam pemberian dana talangan itu. "Kalau anda tanyanya begitu ya pengadilan lah yang tahu," katanya.

Ini adalah kali kedua Darmin diperiksa KPK. Pada pemeriksaan pertama tanggal 29 Agustus 2013 lalu, Darmin mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar rapat KSSK yang pernah dia ikuti terkait penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

KPK sudah menetapkan Budi sebagai tersangka kasus Century. Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukan Budi pada saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menjalani pemeriksaan selama 5,5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News