Diperiksa KPK, Demokrat Dorong Anas Bernyanyi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum, Selasa (7/1). Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Anggota Dewan Pembina PD, Hayono Isman berharap Anas mau terbuka soal kasus yang menjeratnya. "Kalau dia bernyanyi itu saya harapkan. Sehingga dengan demikian partai ini bersih dari oknum-oknum yang korupsi," kata Hayono usai sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (4/1).
Menurut Hayono, jika Anas bernyanyi akan menjadi suatu langkah positif bagi mantan anggota Komisi Pemilihan Umum itu. "Selama itu diniatkan dengan suatu itikad yang baik untuk memberantas korupsi, bukan untuk fitnah, jadi nyanyi itu langkah yang positif bagi Anas Urbaningrum," ujarnya.
Hayono tidak takut apabila ada tersangka baru dari Demokrat dari nyanyian Anas. "Kalau itu memang dibarengi dengan proses hukum, kalau jadi tersangka otomatis akan ada langkah yang tegas diberi sanksi dan diberhentikan sebagai pengurus partai," katanya.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum, Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi