Diperiksa KPK, Dirut Pelindo II Harapkan Apresiasi

Diperiksa KPK, Dirut Pelindo II Harapkan Apresiasi
Diperiksa KPK, Dirut Pelindo II Harapkan Apresiasi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino terkait penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pengadaan crane (quay container crane/QCC) di sejumlah pelabuhan. Lino menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam hingga pukul 19.30.

Menurut Lino, proyek pengadaan crane untuk container yang diusut KPK itu untuk pelabuhan di Palembang, Panjang di Lampung dan Pontianak pada tahun 2012. Nilai proyeknya sekitar Rp 100 miliar.

Lino menjelaskan, ‎sebenarnya proses pengadaan alat itu sudah dilakukan sejak tahun 2007 melalui lelang. Namun demikian, proses pengadaan selalu gagal. "Sekitar 6-7 kali (lelang) gagal terus," ucapnya.

Karena kegagalan lelang, lanjut Lino, maka diputuskan untuk melakukan penunjukan langsung. Menurutnya, langkah itu  tidak melanggar aturan. Namun apabila dianggap melanggar, Lino mengaku siap ‎menanggung segala konsekuensinya

"Jadi kalau lelang gagal itu bisa ada pemilihan langsung. Kalau pemilihan langsung masih gagal juga, penunjukan langsung. Penunjukan langsung di aturan kita membolehkan. Saya terima konsekuensinya kalau mau disalahkan. Menurut saya enggak salah, menguntungkan negara, menguntungkan semua orang dan harganya pun murah," tuturnya.

Lino menambahkan, crane itu sudah datang pada tahun 2010. ‎Karenanya, lanjut Lino, harusnya dirinya mendapat apresiasi. “Makanya Pontianak dan pelabuhan lain lebih bagus dan untungnya juga banyak gitu loh. Saya bilang mestinya saya itu dikasih bintang," ujarnya.

Seperti diberitakan, dugaan korupsi pengadaan crane itu berasal dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II ke KPK. Dugaan korupsi yang dilaporkan antara lain proyek pengadaan dua unit QCC untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal.

Meski demikian Lino tak mau mempersoalkan pihak yang melaporkannya. "Pokoknya begini‎ ada orang yang laporin ke sini. Kita sebagai BUMN kalau dipanggil ya harus datang kasih keterangan,” pungkasnya.(gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino terkait penyelidikan dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News