Diperiksa KPK, Gubernur Riau Mengaku Lupa

Diperiksa KPK, Gubernur Riau Mengaku Lupa
Diperiksa KPK, Gubernur Riau Mengaku Lupa
Sementara ketika ditanya soal keterlibatan Menteri Kehutanan MS Kaban dalam kasus itu, Rusli serta merta membantah. “Keterlibatan Kaban nggak ada,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi menyatakan, Rusli Zainal diperiksa terkait penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang memuat izin bagi sejumlah pengusaha untuk memanfaatkan hasil hutan. Menurut Johan, RKT diberikan kepada pengusaha sebelum mendapatkan Izin Usaha Pemamanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dari Bupati Siak.

Kasus tersebut telah menyeret Bupati Siak Arwin AS sebagai tersangka. Arwin diduga telah memberi IUPHHK-HT yang menyalahi aturan kepada sejumlah perusahaan di Siak pada kurun waktu tahun 2001 hingga 2003. Namun demikian KPK belum mengantongi angka erugian negaranya.

Namun Arwin juga diduga telah menerima sejumlah pemberian terkait penerbitan izin usaha kepada beberapa perusahaan yang memanfaatkan  hasil hutan tersebut. Kasus tersebut berawal pengembangan kasus serupa di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang telah mengantarkan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar ke penjara. Oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Azmun dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.(pra/ara/jpnn)


JAKARTA – Setelah sempat mangkir, akhirnya Gubernur Riau Rusli Zainal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi bagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News