Diperiksa KPK, Hartati Sudah Bisa Jalan
Rabu, 19 September 2012 – 11:36 WIB
Bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hardati Murdaya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, terkait pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit perusahaannya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah senilai Rp3 miliar.
Baca Juga:
Dugaan suap Hartati terjadi terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuap Amran, pada 26 Juni 2012. Namun, saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dilindungi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012.
Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK juga menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di di Bandara Soekarno-Hatta. Namun hanya Gondo yang menjadi tersangka, dua nama lain dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan suap penerbitan HGU di Buol, Siti Hartati Murdaya Poo. Saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad