Diperiksa KPK, Hartati Sudah Bisa Jalan

Diperiksa KPK, Hartati Sudah Bisa Jalan
Diperiksa KPK, Hartati Sudah Bisa Jalan
Bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hardati Murdaya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, terkait pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit perusahaannya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah senilai Rp3 miliar.

Dugaan suap Hartati terjadi terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuap Amran, pada 26 Juni 2012. Namun, saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dilindungi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012.

Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK juga  menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di di Bandara Soekarno-Hatta. Namun hanya Gondo yang menjadi tersangka, dua nama lain dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.(fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan suap penerbitan HGU di Buol, Siti Hartati Murdaya Poo. Saat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News