Diperiksa KPK, Jero Wacik Jelaskan Tata Cara Penentuan Harga Gas
Senin, 09 Juni 2014 – 18:10 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di KPK, Jakarta, Senin (9/6). Foto: Ricardo/JPNN.com
"Nah, biasanya diturunkan kembali pada sekjen, wamen, dan biro hukum, di sana diproses, dievaluasi ulang, namanya pendalaman akhir. Kalau sudah setuju semua, aturannya, benar jumlah gasnya cocok, dan kepentingan dalam negeri sudah oke, maka diparaf semua oleh beliau-beliau itu. Kalau sudah diparaf semuanya, baru saya tandatangani," tutur Jero.
Namun Jero menyatakan, surat dari PT KPA belum sampai ke dirinya. "Jadi yang Parna Industri itu belum sampai ke saya, masih di SKK Migas urusannya," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada kepala SKK Migas yang menjerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut