Diperiksa KPK, Jero Wacik Jelaskan Tata Cara Penentuan Harga Gas
Senin, 09 Juni 2014 – 18:10 WIB
"Nah, biasanya diturunkan kembali pada sekjen, wamen, dan biro hukum, di sana diproses, dievaluasi ulang, namanya pendalaman akhir. Kalau sudah setuju semua, aturannya, benar jumlah gasnya cocok, dan kepentingan dalam negeri sudah oke, maka diparaf semua oleh beliau-beliau itu. Kalau sudah diparaf semuanya, baru saya tandatangani," tutur Jero.
Namun Jero menyatakan, surat dari PT KPA belum sampai ke dirinya. "Jadi yang Parna Industri itu belum sampai ke saya, masih di SKK Migas urusannya," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada kepala SKK Migas yang menjerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT