Diperiksa KPK, Jero Wacik Klarifikasi Penentuan Harga Gas

Diperiksa KPK, Jero Wacik Klarifikasi Penentuan Harga Gas
Diperiksa KPK, Jero Wacik Klarifikasi Penentuan Harga Gas

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam kasus dugaan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Senin (9/6).

Jero diperiksa sebagai saksi untuk Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

"Yang bersangkutan (Jero Wacik) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (9/6).

Jero sudah memenuhi panggilan sekitar pukul 10.27 WIB. Ia menyatakan diminta memberikan klarifikasi mengenai tata cara penentuan harga gas.

"Jadi saya diminta oleh KPK untuk memberikan penjelasan klarifikasi tentang tata cara penentuan harga gas. Nanti setelah selesai saya sampaikan lagi," ujar Jero.

Dalam kasus yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin, pegawai SKK Migas Rakhmat Asyari/Nando, Kasubid Usaha Penunjang Migas Kementerian ESDM Budiyanto, pegawai SKK Migas Widhiawan, dan tiga driver PT Kaltim Parna Industri Alam yakni Salahudin, Ratib, dan Agustinus Sad Supriatmono.

Seperti diketahui, Rudi disebut menerima USD 522,5 ribu dari Artha Meris. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. ‎Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris, Marihad Simbolon awal tahun 2013.

Sekitar Februari 2013, Artha Meris menyerahkan uang USD 250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.‎ Selang beberapa bulan, Artha Meris kembali menyerahkan uang USD 22,5 ribu, USD 200 ribu dan USD 50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News