Diperiksa KPK Lagi, Chairuman Mengaku Bersih dari Duit e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Chairuman Harahap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/1). KPK memeriksa anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 itu dalam kasus rasuah e-KTP.
Chairuman menjadi saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang berstatus tersangka dalam kasus e-KTP. Nama mantan jaksa itu pernah disebut menerima uang Rp 26 miliar dan USD 584 ribu terkait perencanaan proyek e-KTP.
Namun, Chairuman merasa bersih dari uang e-KTP. “Kalau saya enggak pernah terima ya," katanya di KPK, Rabu (17/01) sore.
Menurutnya, pemeriksaan kali ini hanya pengulangan dari tersangka-tersangka sebelumnya. Chairuman pun mengaku tak mengenal Anang.
“Berita acara yang lalu ini untuk tersangka Anang. Saya tidak mengenal sama Anang,” tegasnya.
Bahkan, Chairuman yang pernah memimpin Komisi II DPR menepis anggapan bahwa dirinya sering dilibatkan dalam pembahasan proyek e-KTP, termasuk dalam pertemuan di SCBD, Jakarta Selatan, sekitar Juni 2010. Sebab, keputusan Komisi II DPR soal proyek e-KTP bukanlah kebijakan personal.
“Kan sifatnya kolektif kolegial. Tentu itu adalah seluruh anggota," ucapnya.
Sebelumnya nama Chairuman disebut dalam surat dakwaan atas dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Politikus asal Sumatera Utara itu disebut kecipratan uang Rp 26 miliar dan USD 584 ribu untuk memuluskan proyek e-KTP.(ipp/JPC)
Politikus Partai Golkar Chairuman Harahap menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi bagi Dirut PT Quadra Solution Anang yang menjadi tersangka kasus e-KTP.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini