Diperiksa KPK, Lawyer Atut Merasa Bersih
Kamis, 20 Maret 2014 – 18:08 WIB
"Saya tidak pernah menyuruh dia kabur. Enggak pernah nyuruh siapapun untuk kabur. Karena saya tahu itu melanggar hukum dan tidak sesuai dengan hukum. Saya menjalankan profesi saya secara benar menurut hukum sesuai dengan etika profesi saya jalankan dengan sebaik-baiknya," tandasnya.
Seperti diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Praktisi hukum Teuku Nasrullah hari ini menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasrullah diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak