Diperiksa KPK, Lawyer Atut Merasa Bersih
Kamis, 20 Maret 2014 – 18:08 WIB
"Saya tidak pernah menyuruh dia kabur. Enggak pernah nyuruh siapapun untuk kabur. Karena saya tahu itu melanggar hukum dan tidak sesuai dengan hukum. Saya menjalankan profesi saya secara benar menurut hukum sesuai dengan etika profesi saya jalankan dengan sebaik-baiknya," tandasnya.
Seperti diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Praktisi hukum Teuku Nasrullah hari ini menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasrullah diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Council of Gen Z jadi Ruang Bersuara Krisis Iklim ke Prabowo-Gibran
- KPK Imbau David Glen Oei Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus AGK
- Kemendikbudristek Bawa 72 Looks Busana pada JMFW 2025
- Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT