Diperiksa KPK, Lawyer Atut Merasa Bersih
Kamis, 20 Maret 2014 – 18:08 WIB

Diperiksa KPK, Lawyer Atut Merasa Bersih
"Saya tidak pernah menyuruh dia kabur. Enggak pernah nyuruh siapapun untuk kabur. Karena saya tahu itu melanggar hukum dan tidak sesuai dengan hukum. Saya menjalankan profesi saya secara benar menurut hukum sesuai dengan etika profesi saya jalankan dengan sebaik-baiknya," tandasnya.
Seperti diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Praktisi hukum Teuku Nasrullah hari ini menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasrullah diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?