Diperiksa KPK, Mahfud Mengaku Jadi Saksi Meringankan untuk Bonaran
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD hari ini (8/12) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku diminta menjadi saksi meringankan untuk Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nonaktif, Raja Bonaran Situmeang yang menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapteng di MK.
"Jadi Bonaran minta saya jadi saksi meringankan," kata Mahfud usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada saat diperiksa, Mahfud mengaku ditanya soal posisi apakah mantan Ketua MK, Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Tapteng. Namun, Mahfud menegaskan bahwa Akil tidak termasuk dalam panel hakim yang menangani sengketa itu.
"Majelis hakimnya Pak Sodiki, Pak Hardjono, dan Pak Fadlil. Saya tidak tahu ada kasus penyuapan terhadap Akil," ujar Mahfud.
Pria kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur itu menambahkan, dirinya pada saat diperiksa KPK hanya memberikan keterangan yang diketahuinya. "Saya hanya ingin memberitahu fakta saja," ucap Mahfud.
Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapteng di MK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur sejak Senin (6/10) lalu. Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.
Akil melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani meminta uang kepada Bonaran Rp 3 miliar. Namun akhirnya jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat hanya Rp 1,8 miliar.
Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang masing-masing sebanyak Rp 900 juta. Sehingga totalnya Rp 1,8 miliar.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD hari ini (8/12) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate