Diperiksa KPK, Nasrullah Bantah Pengaruhi Saksi Atut

Diperiksa KPK, Nasrullah Bantah Pengaruhi Saksi Atut
Diperiksa KPK, Nasrullah Bantah Pengaruhi Saksi Atut

KPK sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah advokat seperti Tubagus Sukatma, Efran Helmi Juni, Andi F Simangunsong dan Rudi Alfonso dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK yang menjerat Atut.

Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada advokat Atut yang memerintahkan sejumlah saksi untuk keluar dari Jakarta, saat dipanggil KPK dan mengatur ke mana aset milik tersangka disimpan.

Tak hanya itu, ada advokat yang juga memberi pengarahan soal jawaban yang harus disampaikan saat dikorek keterangan oleh penyidik. Salah satu pihak yang diperintah kabur adalah Siti Halimah alias Iim yang merupakan ajudan Atut. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Teuku Nasrullah, Kamis (20/3). Ia diperiksa sebagai saksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News