Diperiksa KPK, Prasetyo Edi Beber Soal Commitment Fee Formula E
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjalani pemeriksaan terkait permasalahan anggaran penyelenggaran Formula E di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Prasetyo Edi mengaku mendapat belasan pertanyaan dari penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan.
Dia menuturkan salah satu yang menjadi sorotan ialah soal biaya commitment fee Formula E, yang ternyata sudah dibayarkan sebelum APBD Perubahan DKI Jakarta 2019 disahkan.
"Jadi, ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI senilai Rp 180 miliar," ujar Prasetyo, Selasa (8/2).
Prasetyo menilai mekanisme pembayaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya ini telah menyalahi aturan.
Seharusnya, kata dia, biaya komitmen tersebut baru bisa dibayarkan setelah APBD disahkan sebagai peraturan daerah (perda).
“Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini, kan, enggak, tanpa konfirmasi kami, dia langsung berbuat sendiri,” tuturnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan seluruh anggaran Formula E justru harus dibayarkan menggunakan anggaran dari sponsor.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkap hal mengejutkan saat diperiksa KPK soal Formula E. Salah satunya soal commitment fee Formula E.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- Survei: Pemilih Prabowo Subianto dan Anies Baswedan akan Pilih Ridwan Kamil-Suswono
- Tom Lembong Ditangkap, Anies: Dia Orang yang Lurus, Tak Neko-Neko