Diperiksa KPK, Robert Tantular Bungkam
jpnn.com - JAKARTA - Bekas pemilik Bank Century Robert Tantular, digarap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (21/8).
Robert diperiksa dalam dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sayangnya, Robert yang digarap untuk tersangka bekas pejabat Bank Indonesia Budi Mulya itu tak mengeluarkan sepatahkata pun kepada media yang mencecarnya di depan gedung KPK.
Robert sudah menjadi terpidana dalam perkara penggelapan dana nasabah Bank Century. Saat ini, ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Ia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ini bukan pemeriksaan yang pertama kalinya untuk Robert. Selain Robert, KPK juga memanggil Tjia Kurniadi pegawai Bank Mutiara untuk kasus yang sama.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (21/8). (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas pemilik Bank Century Robert Tantular, digarap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (21/8). Robert diperiksa dalam dugaan korupsi pemberian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis