Diperiksa KPK soal e-KTP Lagi, Mekeng Bilang Begini

Diperiksa KPK soal e-KTP Lagi, Mekeng Bilang Begini
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng di ruang tunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (6/7). Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPR Melchias Marcus Mekeng. Politikus Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeret pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka.

Kaitan Mekeng dengan kasus e-KTP adalah posisinya sebagai pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014. Bahkan, anggota Komisi XI DPR itu disebut dalam surat dakwaan perkara e-KTP sebagai pihak yang menerima USD 1,4 juta dari Andi Narogong.

Namun, Mekeng menepisnya. Usai menjalani pemeriksaan singkat di KPK, dia mengaku tak mengenal Andi Narogong.

"Tadi saya cuma diperiksa sebentar, setengah jam. Ditanya seputar pertanyaan kenal Andi Narogong atau tidak? Saya nggak kenal," kata Mekeng kepada wartawan sembari keluar dari gedung KPK.

Mekeng tiba di gedung KPK pukul 09.08 WIB. Namun, dia baru keluar gedung lembaga antirasuah itu pukul 11.57 WIB.

Mekeng juga mengaku dikonfirmasi terkait aliran dana e-KTP. "Iya (dikonfirmasi, red),” jawab Mekeng.

Meski begitu, Mekeng enggan menjelaskan detail perihal aliran dana tersebut. Diaa terus berjalan ke arah mobilnya yang telah terparkir di halaman lobi Gedung KPK.(rus/rmol/jpg)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPR Melchias Marcus Mekeng. Politikus Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News