Diperiksa KPK, Supir Taxi Dicecar Soal Neneng
Senin, 02 Juli 2012 – 14:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa seorang supir Taxi Blue Bird, atas nama Semy Sareonsong sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI.
Pemeriksaan Semy berkaitan dengan seputar kepulangan Neneng dari Malaysia. "Kenal Ibu Neneng atau tidak. Saya tidak kenal," kata Semy menjelaskan materi pemeriksaannya kepada wartawan yang mencegatnya di depan gedung KPK, Senin (2/7) pukul 13.57 WIB.
Pengemudi armada taxi berpelat nomer GJ 4395 itu menjelaskan bahwa Neneng Sri Wahyuni baginya murni hanya penumpang biasa. Sebab, Semy mengaku tidak mengenal siapa sebenarnya wanita bercadar yang menyetop Taxinya di daerah Kemang itu.
"Saya cuma bawa dari Kemang ke pejaten. Waktu itu sudah pakai cadar," kata Semy.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa seorang supir Taxi Blue Bird, atas nama Semy Sareonsong sebagai saksi kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada