Diperiksa KPK, Sutan Dicecar Soal Mekanisme Anggaran
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana tidak berkomentar banyak soal pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait dengan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (17/6). Usai menjalani pemeriksaan sekitar 9,5 jam, politikus Partai Demokrat (PD) itu hanya menjawab singkat.
"Gini..gini. Saya dipanggil untuk dimintai keterangan tentang APBNP. Sekitar situ aja," kata Sutan di KPK, Jakarta, Selasa (17/6).
Saat dihujani berbagai pertanyaan,Sutan haya mengatakan bahwa proses pemeriksaannya cuma terkait dengan anggaran. "Mekanisme anggaran saja," ujar Sutan.
Seperti diketahui, Sutan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dilihat dari pasal yang disangkakan, Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi Energi DPR.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana tidak berkomentar banyak soal pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel