Diperiksa KPK terkait Kasus Eddy Hiariej, Idrus Marham Akui Ada Sengketa di PT CLM

Diperiksa KPK terkait Kasus Eddy Hiariej, Idrus Marham Akui Ada Sengketa di PT CLM
Eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Oleh karena itu, EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sekitar Rp 3 miliar.

HH juga meminta bantuan EOSH, selaku wamenkumham pada saat itu, untuk membantu proses buka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM. Atas kewenangan EOSH, proses buka blokir akhirnya terlaksana.

HH juga disebut memberikan kembali uang sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KPK menjadikan pemberian yang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan.

HH, sebagai pihak pemberi, disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (tan/jpnn)


Setelah diperiksa KPK, Idrus Marham mengaku pernah menjabat sebagai komisaris PT CLM.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News