Diperiksa Lagi, Denny Indrayana Umbar Janji
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi payment gateway Kemenkumham 2014, mantan Wamenkumham Denny Indrayana, memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Rabu (1/7) sekitar pukul 10.15 WIB.
Denny didampingi kuasa hukumnya, digarap sebagai tersangka proyek yang diduga merugikan negara Rp 32 miliar lebih itu.
Namun sayang, Denny belum bersedia berbicara banyak ihwal pemeriksaan yang akan dilakoninya itu. Denny hanya mengatakan, ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Selebihnya, ia berjanji akan memberikan keterangan setelah selesai menjalani pemeriksaan yang dilakukan anak buah Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso nanti.
"Nanti saya kasih keterangan setelah pemeriksaan," ujar pria berkacamata yang juga mantan staf khusus kepresidenan itu di Mabes Polri, Rabu (1/7).
Sebelumnya Mabes Polri sudah mengonfirmasi bahwa Denny akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka
dugaan korupsi pembuatan paspor secara online. "Hari ini yang bersangkutan diperiksa atas kasus payment gateway," ungkap Kasubdit II Dirtipkor Bareskrim Polri Kombes Djoko Poerwanto, Rabu (1/7).
Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway.
Mantan aktivis antikorupsi itu dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kendati sudah lama dijerat sebagai tersangka, Bareskrim tak kunjung menahan Denny. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi payment gateway Kemenkumham 2014, mantan Wamenkumham Denny Indrayana, memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah