Diperiksa Lagi, Mantan Wako Siantar Tenang

Diperiksa Lagi, Mantan Wako Siantar Tenang
Diperiksa Lagi, Mantan Wako Siantar Tenang
Selanjutnya, lanjut Johan, sekitar Desember 2007, RE Siahaan juga memerintahkan untuk mengambil anggaran bansos yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Kerugian negara akibat perbuatan ini diduga sebesar Rp9,088 miliar.

RE Siahaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 9 dan atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi. (sam/gel/jpnn)

JAKARTA— Mantan Walikota Pematang Siantar, RE Siahaan, kemarin (30/6) kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News