Diperiksa Lagi, Syamsul Arifin Belum Tahu Kapan Diadili
Rabu, 19 Januari 2011 – 17:07 WIB
Penasehat hukum Syamsul Arifin yang mendampingi saat pemeriksaan, Syamsul Huda, menyatakan bahwa berkas kliennya belum dilimpahkan. Sebab, masih banyak saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK. “Kalau sudah kelar semuanya, pasti segera dilimpahkan,” ujarnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan April 2010. Ia diduga melakukan korupsi APBD saat menjabat Bupati Langkat priode 2000-2007 dengan perkiraan kerugian negara Rp 102,7 miliar.
Oleh KPK, Syamsul disangka korupsi dan menyalahgunakan wewenang, serta dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.(mur/jpnn)
JAKARTA - Meski sudah berkali-kali diperiksa dan banyak saksi dihadirkan oleh KPK, pelimpahan berkas korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan