Diperiksa, Machfud Suroso Siap Ditahan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (22/11).
Machfud tiba di kantor lembaga antikorupsi itu sekitar pukul 10.50 WIB. Kepada wartawan, Machfud mengaku siap ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK. "Oh siap, saya menghormati," katanya.
Namun, Machfud enggan berkomentar mengenai dugaan keterlibatan istri Anas, Athiyyah Laila dalam kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Ia langsung memasuki ruang steril komisi yang dipimpin Abraham Samad itu.
Hubungan antara Machfud dan Athiyyah diketahui melalui PT Dutasari. Dutasari merupakan subkontraktor pekerjaan mekanikal dan elektrikal serta penyambungan listrik Hambalang.
Dalam akta perusahaan, tercatat nama Athiyyah sebagai pemegang saham dan komisaris. Namun, Athiyyah mengaku sudah keluar dari PT Dutasari sejak 2009.
Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Ia diperiksa dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan