Diperiksa, Machfud Suroso Siap Ditahan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (22/11).
Machfud tiba di kantor lembaga antikorupsi itu sekitar pukul 10.50 WIB. Kepada wartawan, Machfud mengaku siap ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK. "Oh siap, saya menghormati," katanya.
Namun, Machfud enggan berkomentar mengenai dugaan keterlibatan istri Anas, Athiyyah Laila dalam kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Ia langsung memasuki ruang steril komisi yang dipimpin Abraham Samad itu.
Hubungan antara Machfud dan Athiyyah diketahui melalui PT Dutasari. Dutasari merupakan subkontraktor pekerjaan mekanikal dan elektrikal serta penyambungan listrik Hambalang.
Dalam akta perusahaan, tercatat nama Athiyyah sebagai pemegang saham dan komisaris. Namun, Athiyyah mengaku sudah keluar dari PT Dutasari sejak 2009.
Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Ia diperiksa dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Telkom Dukung Ekosistem Pendidikan Indonesia Makin Berkualitas Lewat AI Tanya Pijar
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP